Dalam setiap hubungan jual beli, termasuk pembelian rumah di Kenanga Residence, dasar utama yang menjadi acuan adalah perjanjian yang telah disepakati bersama, yaitu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
PPJB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan merupakan dasar hukum dan dasar moral yang mengikat para pihak sejak awal transaksi dilakukan. Melalui PPJB, seluruh pihak pada dasarnya telah memahami, menyetujui, dan menerima ketentuan-ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, tahapan proses, serta penyelesaian apabila di kemudian hari muncul kendala atau perbedaan pandangan.