Kebijakan Pembatalan

KEPUTUSAN MANAJEMEN KENANGA RESIDENCE

TENTANG

KEBIJAKAN PEMBATALAN, PEMUTUSAN PERJANJIAN, DAN PENGEMBALIAN DANA


MENIMBANG:

  1. Bahwa setiap pembelian unit di Kenanga Residence dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan mengikat secara hukum bagi masing-masing konsumen;
  2. Bahwa PPJB bersifat individual dan berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dikaitkan atau dibandingkan dengan kondisi konsumen lainnya;
  3. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kondisi dimana sebagian konsumen tidak menjalankan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang signifikan;
  4. Bahwa terdapat tindakan menunda atau menahan pembayaran yang dilakukan tanpa dasar yang sah atau tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian (PPJB);
  5. Bahwa penahanan pembayaran tersebut, termasuk yang dikaitkan dengan permasalahan pihak tertentu (misalnya Amin), pada prinsipnya tidak menghapus kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian;
  6. Bahwa keterlambatan pembayaran dalam jangka panjang menimbulkan kerugian nyata terhadap proyek, baik secara operasional, finansial, maupun keberlangsungan pengelolaan;
  7. Bahwa diperlukan kebijakan yang jelas, tegas, dan berkeadilan dalam mengatur pembatalan, pemutusan perjanjian, serta pengembalian dana;

MENGINGAT:

  1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pengembang dan konsumen;
  2. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) PPJB yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran telah melekat sejak perjanjian ditandatangani;
  3. Ketentuan Pasal 7 ayat (5), (6), dan (7) PPJB yang mengatur tahapan penyelesaian keterlambatan pembayaran, termasuk kemungkinan penjualan unit dan pemberian kuasa kepada pengembang;
  4. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) PPJB mengenai pembatalan;
  5. Ketentuan Pasal 19 ayat (4) PPJB mengenai hak atas ganti rugi (dharar);
  6. Ketentuan umum hukum perdata mengenai wanprestasi dan akibat hukumnya;

 


MENETAPKAN:


Pasal 1

Prinsip Perjanjian

(1) Setiap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah ditandatangani berlaku secara sah, mengikat, dan berdiri sendiri bagi masing-masing konsumen sebagai suatu perikatan hukum yang utuh.

(2) PPJB antar konsumen tidak saling berkaitan, sehingga kondisi, status, maupun perlakuan terhadap konsumen lain tidak dapat dijadikan dasar perbandingan dalam pelaksanaan kewajiban.

(3) Setiap hak dan kewajiban konsumen sepenuhnya ditentukan dan tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian masing-masing.


Pasal 2

Kewajiban Pembayaran

(1) Kewajiban pembayaran merupakan kewajiban utama yang telah disepakati sejak perjanjian ditandatangani dan wajib dilaksanakan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.

(2) Pelaksanaan kewajiban pembayaran tidak bergantung pada kondisi eksternal, termasuk namun tidak terbatas pada kondisi konsumen lain, persepsi pribadi, maupun adanya permasalahan tertentu yang belum terselesaikan.

(3) Setiap tindakan menunda atau menahan pembayaran tanpa dasar yang sah atau tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan dalam PPJB merupakan bentuk pelanggaran terhadap perjanjian.


Pasal 3

Permasalahan Eksternal

(1) Permasalahan yang terjadi dalam proyek, termasuk yang berkaitan dengan pihak tertentu, tidak menghapus atau menangguhkan kewajiban pembayaran konsumen.

(2) Kewajiban pembayaran dan proses penyelesaian permasalahan merupakan dua hal yang berjalan secara terpisah dan tidak saling meniadakan.

(3) Setiap penundaan pembayaran yang didasarkan pada alasan tersebut, sepanjang tidak memiliki dasar yang sah dalam perjanjian, menjadi tanggung jawab penuh konsumen yang bersangkutan.


Pasal 4

Klasifikasi Kondisi

(1) Dalam pelaksanaan perjanjian, kondisi konsumen dibedakan menjadi pembatalan sukarela dan wanprestasi.

(2) Pembatalan sukarela adalah pembatalan yang dilakukan atas kehendak konsumen dan tunduk pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) PPJB.

(3) Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam jangka waktu yang signifikan yang didasarkan pada ketentuan PPJB.


Pasal 5

Wanprestasi Berat

(1) Keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dikategorikan sebagai wanprestasi berat.

(2) Wanprestasi berat menimbulkan kerugian nyata terhadap proyek, baik dari sisi operasional, finansial, maupun pengelolaan.

(3) Termasuk dalam kategori wanprestasi adalah tindakan menunda atau menahan pembayaran tanpa dasar yang sah sebagaimana diatur dalam perjanjian.


Pasal 6

Tahapan Penyelesaian

(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, dapat dilakukan upaya penjadwalan ulang (rescheduling) sesuai kebijakan yang berlaku.

(2) Apabila kewajiban tetap tidak diselesaikan, unit dapat dialihkan melalui penjualan untuk menutup kewajiban yang belum terpenuhi.

(3) Pengembang berhak melakukan penjualan tersebut berdasarkan kuasa yang telah diberikan dalam PPJB.


Pasal 7

Kuasa Penjualan

(1) Konsumen memberikan kuasa kepada pengembang untuk melakukan penjualan unit sesuai dengan ketentuan dalam PPJB.

(2) Pelaksanaan penjualan tidak memerlukan persetujuan ulang dari konsumen.

(3) Konsumen tidak memiliki hak untuk mengintervensi proses penjualan, termasuk dalam penentuan waktu maupun harga.


Pasal 8

Prinsip Perhitungan

(1) Dalam proses penyelesaian tidak digunakan denda berbasis waktu yang mengandung unsur riba.

(2) Perhitungan dilakukan berdasarkan prinsip ganti rugi atas kerugian nyata (ta’widh/dharar).

(3) Pengembang berhak memperhitungkan seluruh kerugian yang timbul akibat wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) PPJB.

(4) Kerugian yang timbul akibat penundaan atau penahanan pembayaran tanpa dasar yang sah menjadi bagian yang sah untuk diperhitungkan.


Pasal 9

Komponen Penyelesaian

(1) Dalam hal pembatalan atau pemutusan perjanjian, dilakukan perhitungan penyelesaian yang meliputi kewajiban pokok serta kerugian nyata yang timbul.

(2) Komponen penyelesaian tersebut meliputi:

a. Sisa kewajiban pembayaran (tunggakan);

b. Pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh dana yang telah dibayarkan sebagai konsekuensi pembatalan;

c. Kompensasi pemanfaatan unit sebesar 5% (lima persen) per tahun dari harga jual unit, dihitung sejak konsumen tidak menjalankan kewajiban pembayaran namun tetap menempati atau memanfaatkan unit;

d. Biaya pemasaran (marketing fee) sebesar 5% (lima persen) dari harga jual unit;

e. Biaya operasional sebesar 3% (tiga persen) dari harga jual unit;

f. Biaya pemulihan atau perbaikan unit yang disesuaikan dengan kondisi aktual unit.

(3) Seluruh komponen sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari kerugian nyata (dharar) yang sah untuk diperhitungkan.


Pasal 10

Penjualan Unit

(1) Penjualan unit dilakukan berdasarkan kondisi pasar dan pertimbangan profesional pengembang.

(2) Harga jual tidak harus sama dengan harga awal pembelian.

(3) Penjualan bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban dan kerugian, bukan untuk memperoleh keuntungan maksimal.


Pasal 11

Pengembalian Dana

(1) Hasil penjualan unit digunakan terlebih dahulu untuk menutup seluruh kewajiban dan kerugian.

(2) Pengembalian dana hanya dilakukan apabila terdapat sisa setelah seluruh perhitungan diselesaikan.

(3) Apabila tidak terdapat sisa dana, maka tidak terdapat kewajiban pengembalian kepada konsumen.


Pasal 12

Status Hunian

(1) Konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban pembayaran tidak berhak untuk tetap menempati atau menggunakan unit.

(2) Konsumen wajib mengosongkan unit sesuai ketentuan yang ditetapkan.


Pasal 13

Ketentuan Penutup

(1) Kebijakan ini berlaku sebagai pedoman resmi dalam penyelesaian pembatalan dan wanprestasi.

(2) Pembatalan bukan merupakan pengembalian dana, melainkan proses penyelesaian kewajiban dan kerugian yang telah terjadi.


DITETAPKAN DI:

Bekasi, 03 April 2026