Langkah Tegas Penanganan Kelalaian Pembayaran

Langkah Tegas Penanganan atas Kelalaian Kewajiban Pembayaran

Dalam setiap hubungan perjanjian, hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang. Perusahaan memahami bahwa dalam perjalanannya dapat muncul berbagai kondisi, kendala, maupun perbedaan sudut pandang. Namun demikian, kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetap merupakan bagian yang harus dipenuhi.

Sebagai bentuk ketegasan sekaligus kepastian, Perusahaan perlu menyampaikan bahwa terhadap konsumen yang tetap tidak menyelesaikan kewajibannya secara patut, akan diberlakukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut:

1. Penetapan Wanprestasi Berat

Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), setiap konsumen memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Perusahaan memahami bahwa terdapat sebagian konsumen yang masih melakukan pembayaran angsuran berjalan. Namun demikian, apabila pembayaran tersebut tidak disertai dengan penyelesaian terhadap tunggakan yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama, maka kondisi tersebut belum dapat dipandang sebagai penyelesaian kewajiban secara utuh.

Dengan kata lain, pembayaran angsuran berjalan saja, tanpa disertai penyelesaian atas tunggakan sebelumnya, tidak menghapus status kelalaian yang telah terjadi.

Mengingat tunggakan telah berlangsung dalam waktu yang panjang, yaitu kurang lebih hampir 3 tahun, dan belum terdapat penyelesaian yang menyeluruh meskipun sebelumnya telah diberikan kesempatan, peringatan, dan ruang penyelesaian, maka kondisi tersebut dapat dinyatakan sebagai wanprestasi berat.

2. Pemutusan Perjanjian dan Kehilangan Hak Penguasaan

Dalam kondisi tertentu, Perusahaan berhak melakukan pemutusan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilakukannya pemutusan perjanjian tersebut, maka konsumen dinyatakan:

  • kehilangan hak administratif atas unit;
  • kehilangan hak untuk menguasai, menempati, maupun memanfaatkan unit dalam bentuk apa pun.

Sejak saat itu, penguasaan atas unit tidak lagi memiliki dasar hak, dan Perusahaan berhak mengambil langkah yang diperlukan untuk memperoleh kembali penguasaan atas unit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pengosongan dan Pengambilalihan Unit

Konsumen yang telah dilakukan pemutusan perjanjian wajib segera melakukan pengosongan unit secara sukarela.

Apabila pengosongan tersebut tidak dilaksanakan, maka Perusahaan berhak melakukan pengambilalihan penguasaan unit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban status unit dan untuk memberikan kepastian atas objek yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perjanjian.

4. Perhitungan Kerugian dan Penyelesaian Keuangan

Dalam hal terjadi pembatalan atau pemutusan perjanjian, Perusahaan akan melakukan perhitungan kerugian dan penyelesaian keuangan dengan mengacu pada kebijakan pembatalan, pemutusan perjanjian, dan pengembalian dana yang berlaku.

Perhitungan tersebut dapat meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • kewajiban tertunggak;
  • kompensasi atas pemanfaatan atau penguasaan unit;
  • biaya operasional dan pemasaran;
  • biaya pemulihan dan/atau perbaikan unit, apabila ada.

Seluruh komponen tersebut akan menjadi dasar dalam penyelesaian akhir antara Perusahaan dan konsumen, sehingga proses dilakukan secara terukur dan mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan.

5. Pemasangan Plang Pemberitahuan Penjualan

Sebagai bagian dari proses penanganan, Perusahaan dapat melakukan pemasangan plang atau papan pemberitahuan pada unit yang menyatakan bahwa unit tersebut berada dalam status akan dijual kepada pihak lain.

Pemasangan plang ini merupakan bagian dari:

  • penegasan status unit;
  • proses pengambilalihan;
  • upaya pemasaran dan penjualan kembali.

Pemasangan plang dilakukan sebagai tindakan administratif dan operasional, serta tidak memerlukan persetujuan tambahan dari pihak yang telah kehilangan hak penguasaan atas unit.

Segala bentuk keberatan atas pemasangan plang tersebut tidak menunda proses penanganan maupun penjualan unit.

6. Penjualan Unit kepada Pihak Ketiga

Unit yang telah masuk dalam penanganan lebih lanjut dapat dipasarkan dan dijual kepada pihak lain melalui berbagai media, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • platform marketplace properti;
  • media online, seperti website, media sosial, dan kanal digital lainnya;
  • media cetak;
  • jaringan pemasaran internal maupun eksternal.

Penjualan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelesaian atas unit yang tidak lagi dapat dipertahankan dalam hubungan perjanjian sebelumnya.

Hasil penjualan akan diperhitungkan dengan seluruh kewajiban, kerugian, serta biaya-biaya yang timbul. Apabila terdapat kelebihan setelah dilakukan perhitungan, maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Hilangnya Hak atas Kebijakan Khusus

Konsumen yang tidak kooperatif hingga masuk ke tahap penanganan tegas dinyatakan tidak lagi berhak atas berbagai kebijakan khusus yang sebelumnya mungkin masih dapat diberikan, antara lain:

  • program keringanan;
  • skema restrukturisasi;
  • kebijakan khusus lainnya.

Dengan demikian, seluruh bentuk kemudahan yang bersifat khusus dinyatakan tidak berlaku lagi secara permanen.

8. Upaya Hukum

Untuk melindungi hak dan kepentingan Perusahaan, langkah hukum dapat ditempuh sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada.

Upaya tersebut dapat berupa:

a. Upaya Perdata, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan wanprestasi dan/atau tuntutan ganti rugi.

b. Upaya Hukum Pidana, apabila ditemukan adanya unsur penguasaan unit tanpa dasar hak setelah dilakukan pemutusan perjanjian, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah hukum tersebut bukanlah pilihan yang diutamakan, namun dapat dilakukan apabila upaya penyelesaian secara baik tidak lagi memperoleh tanggapan yang patut.

Penutup

Perusahaan pada prinsipnya tetap mengedepankan penyelesaian yang baik, terukur, dan bertanggung jawab. Namun demikian, penyelesaian yang baik hanya dapat berjalan apabila masing-masing pihak juga menjalankan kewajibannya secara sungguh-sungguh.

Karena itu, melalui penjelasan ini Perusahaan ingin menegaskan bahwa setiap kelalaian yang berlangsung terus-menerus dan tidak disertai penyelesaian yang utuh pada akhirnya akan menimbulkan konsekuensi yang nyata, baik secara administratif, keperdataan, maupun langkah penanganan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.