Kenanga Residence
  • Home
  • Tentang Kami
  • Pengumuman
    • Pengumuman Resmi
    • Agenda
    • Update Kebijakan
      • Program Khusus Kemudahan
      • Kebijakan Pembatalan
      • Langkah Tegas Penanganan Kelalaian Pembayaran
      • Himbauan Etika Komunikasi dan Konsekuensi Hukumnya
    • Klarifikasi Masalah Amin
  • Legalitas
    • Status Terkini
    • Timeline Legalitas
    • Dasar Hukum & Proses
    • Dokumen Pendukung
  • Informasi Konsumen
    • Konsep Perusahaan Properti
    • Dasar Perjanjian & Ketentuan PPJB
    • Hak & Kewajiban
    • Tahapan Menuju AJB
    • Prinsip Keadilan Antar Konsumen
    • Tentang Wanprestasi
    • Struktur Harga Rumah
  • Pertanyaan Umum (FAQ)
  • Artikel
  • Kontak Kami

Program Khusus Kemudahan

Administrator Update Kebijakan 06 April 2026

Program Khusus Kemudahan Penyelesaian Angsuran Tertahan

(Pendaftaran Ditutup sampai dengan tanggal 12 April 2026 (23:59 WIB)

Dalam kondisi yang berjalan saat ini, kami memahami bahwa tidak semua konsumen berada dalam situasi yang sama.

Terdapat sebagian konsumen yang sebenarnya memiliki niat baik untuk tetap menjalankan kewajiban, namun menghadapi berbagai pertimbangan, baik dari sisi kondisi finansial maupun situasi sosial yang kurang nyaman.

Program ini dirancang untuk memberikan ruang yang lebih aman, di mana setiap konsumen yang berpartisipasi akan ditangani secara personal serta dijaga kerahasiaannya, sehingga dapat menjalankan kewajiban tanpa kekhawatiran akan tekanan dari pihak lain.

👉 Klik di sini untuk mengikuti program:

ISI FORM PROGRAM KHUSUS


Read more: Program Khusus Kemudahan

Himbauan Etika Komunikasi dan Konsekuensi Hukumnya

Administrator Update Kebijakan 06 April 2026

Himbauan Etika Berkomunikasi dan Konsekuensi Hukumnya

Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta etika komunikasi bersama, sekaligus melindungi kehormatan dan nama baik seluruh pihak yang terlibat, kami mengimbau kepada semua pihak untuk senantiasa bijak dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi.

Kami memahami bahwa dalam setiap proses dan dinamika yang terjadi, dapat muncul berbagai pendapat, kekhawatiran, maupun emosi. Hal tersebut adalah hal yang wajar.

Namun demikian, penyampaian pendapat tetap perlu dilakukan secara baik, proporsional, dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan pihak lain.

Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan, membagikan, maupun mengunggah informasi melalui berbagai media, termasuk:

Read more: Himbauan Etika Komunikasi...

Langkah Tegas Penanganan Kelalaian Pembayaran

Administrator Update Kebijakan 06 April 2026

Langkah Tegas Penanganan atas Kelalaian Kewajiban Pembayaran

Dalam setiap hubungan perjanjian, hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang. Perusahaan memahami bahwa dalam perjalanannya dapat muncul berbagai kondisi, kendala, maupun perbedaan sudut pandang. Namun demikian, kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetap merupakan bagian yang harus dipenuhi.

Sebagai bentuk ketegasan sekaligus kepastian, Perusahaan perlu menyampaikan bahwa terhadap konsumen yang tetap tidak menyelesaikan kewajibannya secara patut, akan diberlakukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut:

Read more: Langkah Tegas Penanganan...

Kebijakan Pembatalan

Administrator Update Kebijakan 06 April 2026

KEPUTUSAN MANAJEMEN KENANGA RESIDENCE

TENTANG

KEBIJAKAN PEMBATALAN, PEMUTUSAN PERJANJIAN, DAN PENGEMBALIAN DANA


MENIMBANG:

  1. Bahwa setiap pembelian unit di Kenanga Residence dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan mengikat secara hukum bagi masing-masing konsumen;
  2. Bahwa PPJB bersifat individual dan berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dikaitkan atau dibandingkan dengan kondisi konsumen lainnya;
  3. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kondisi dimana sebagian konsumen tidak menjalankan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang signifikan;
  4. Bahwa terdapat tindakan menunda atau menahan pembayaran yang dilakukan tanpa dasar yang sah atau tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian (PPJB);
  5. Bahwa penahanan pembayaran tersebut, termasuk yang dikaitkan dengan permasalahan pihak tertentu (misalnya Amin), pada prinsipnya tidak menghapus kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian;
  6. Bahwa keterlambatan pembayaran dalam jangka panjang menimbulkan kerugian nyata terhadap proyek, baik secara operasional, finansial, maupun keberlangsungan pengelolaan;
  7. Bahwa diperlukan kebijakan yang jelas, tegas, dan berkeadilan dalam mengatur pembatalan, pemutusan perjanjian, serta pengembalian dana;

Read more: Kebijakan Pembatalan
  • Home
  • Tentang Kami
  • Pengumuman
    • Pengumuman Resmi
    • Agenda
    • Update Kebijakan
      • Program Khusus Kemudahan
      • Kebijakan Pembatalan
      • Langkah Tegas Penanganan Kelalaian Pembayaran
      • Himbauan Etika Komunikasi dan Konsekuensi Hukumnya
    • Klarifikasi Masalah Amin
  • Legalitas
    • Status Terkini
    • Timeline Legalitas
    • Dasar Hukum & Proses
    • Dokumen Pendukung
  • Informasi Konsumen
    • Konsep Perusahaan Properti
    • Dasar Perjanjian & Ketentuan PPJB
    • Hak & Kewajiban
    • Tahapan Menuju AJB
    • Prinsip Keadilan Antar Konsumen
    • Tentang Wanprestasi
    • Struktur Harga Rumah
  • Pertanyaan Umum (FAQ)
  • Artikel
  • Kontak Kami