Tentang Wanprestasi

Klarifikasi Terkait Isu Wanprestasi Pengembang

Kami memahami bahwa terdapat sebagian konsumen yang menyampaikan bahwa pengembang dianggap telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu, khususnya karena sertifikat (SHM/AJB) belum diterima, terutama oleh konsumen yang telah melunasi pembayaran.

Pandangan tersebut kami hargai sebagai bentuk perhatian dan harapan konsumen terhadap kepastian legalitas. Namun perlu kami luruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman:


1. Wanprestasi Harus Dilihat Berdasarkan Isi Perjanjian

Dalam PPJB yang telah disepakati bersama, secara jelas diatur bahwa proses Akta Jual Beli (AJB) dan penyerahan sertifikat tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu, antara lain:

  • Unit telah selesai dibangun
  • Pembayaran telah lunas
  • Sertifikat induk telah terbit
  • Proses administrasi legalitas telah selesai

Artinya, keterlambatan dalam penerbitan sertifikat bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, selama proses tersebut masih berjalan dan belum memenuhi kondisi yang dipersyaratkan dalam perjanjian.


2. Perbedaan Antara “Kewajiban Substansi” dan “Administrasi”

Perlu dipahami bahwa:

  • Kewajiban utama (substansi) pengembang adalah menyediakan rumah, dan hal ini telah dipenuhi — rumah telah dibangun, diserahterimakan, dan ditempati oleh konsumen.
  • Kewajiban Administrasi berupa sertifikat merupakan bagian dari proses administrasi lanjutan, yang memang membutuhkan tahapan dan melibatkan pihak eksternal (kelurahan, BPN, dll).

Dengan demikian, tidak tepat jika keduanya disamakan secara langsung sebagai bentuk wanprestasi yang setara.


3. Proses Legalitas Bukan Dihentikan, Tetapi Sedang Berjalan

Kami tidak pernah menghentikan proses legalitas. Justru hingga saat ini:

  • Proses tetap berjalan secara bertahap
  • Upaya penyelesaian berbagai kendala terus dilakukan
  • Komitmen untuk menuntaskan legalitas tetap menjadi prioritas

Perlu dipahami bahwa dalam proses ini terdapat faktor eksternal yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali kami.


4. Tidak Ada Manfaat Bagi Pengembang untuk Menunda

Secara logika sederhana:

  • Tidak ada keuntungan bagi kami untuk menunda proses sertifikat
  • Justru semakin lama proses berjalan, semakin besar beban waktu, biaya, dan risiko yang harus kami tanggung

Karena itu, anggapan bahwa keterlambatan ini disengaja adalah tidak berdasar.


5. Kewajiban Konsumen dan Pengembang Tetap Berjalan Paralel

Dalam suatu perjanjian, kewajiban masing-masing pihak tidak saling meniadakan, melainkan berjalan secara paralel.

Artinya:

  • Proses legalitas tetap berjalan
  • Kewajiban pembayaran tetap berjalan

Menunda kewajiban dengan alasan proses administrasi belum selesai justru dapat menimbulkan ketidakseimbangan, terutama bagi konsumen lain yang tetap menjalankan kewajibannya dengan baik.


6. Keputusan Tidak Membayar Adalah Keputusan Sepihak

Perlu kami tegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan atau menunda pembayaran tanpa adanya kesepakatan bersama merupakan keputusan sepihak.

Dalam perjanjian:

  • Tidak terdapat klausul yang membolehkan penghentian pembayaran secara sepihak
  • Tidak ada kesepakatan bersama yang menyatakan kewajiban pembayaran dapat ditunda

Sehingga tindakan tersebut bukanlah bagian dari mekanisme yang disepakati, melainkan keputusan individu yang diambil di luar kerangka perjanjian.


7. Wanprestasi Karena Kesengajaan dan Kemampuan

Dalam hukum perjanjian, wanprestasi tidak hanya terjadi karena ketidakmampuan, tetapi juga karena adanya unsur kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban, padahal secara faktual masih memiliki kemampuan.

Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana:

  • Kewajiban pembayaran dihentikan bukan karena tidak mampu
  • Melainkan karena memilih untuk tidak membayar
  • Sementara rumah tetap ditempati dan dimanfaatkan

Kondisi ini secara prinsip dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang disengaja, karena kewajiban tidak dijalankan bukan karena keterbatasan, tetapi karena pilihan.


8. Wanprestasi Berat karena Berlangsung Lama

Selain itu, perlu menjadi perhatian bahwa:

  • Kondisi tunggakan yang terjadi bukan dalam jangka waktu singkat
  • Melainkan telah berlangsung dalam periode yang panjang, bahkan mendekati 3 (tiga) tahun

Dalam praktik hukum, kondisi seperti ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berat, karena:

  • Terjadi secara terus-menerus
  • Tidak ada penyelesaian kewajiban dalam waktu yang wajar
  • Menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pihak lain

Termasuk di dalamnya:

  • Terganggunya arus kas proyek
  • Terhambatnya proses legalitas
  • Timbulnya ketidakadilan bagi konsumen lain yang tetap menjalankan kewajibannya

Penutup

Kami memahami bahwa harapan untuk segera menerima sertifikat adalah hal yang wajar dan sah.

Namun kami juga mengajak seluruh konsumen untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, berdasarkan:

  • Isi perjanjian yang telah disepakati
  • Fakta bahwa rumah telah diterima dan dimanfaatkan
  • Proses legalitas yang masih berjalan dan terus diupayakan

Serta penting untuk dipahami bahwa:

  • Kewajiban dalam perjanjian berlaku bagi kedua belah pihak
  • Dan pelaksanaannya tidak dapat dipilih sebagian

Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kami, dan di saat yang sama berharap komitmen yang sama juga dapat dijaga oleh seluruh konsumen.